Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (An-Nisa’/4:59)
Menurut para ahli tafsir, ululamri berarti ulama, ahli fikih, atau penguasa (Al-Mawardi, tt.). Mekanisme penetapan awal Ramadan dan Syawal dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan para ulama dan ahli fikih. Seorang muslim tidak boleh menentukan awal Ramadan dan Syawal berdasarkan kehendaknya sendiri karena harus merujuk pada ulama yang memegang otoritas dalam persoalan ini. Allah Swt. berfirman,
Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya’/21:7)
4. Tuntutan Mengikuti Mayoritas Umat IslamAnggota PKS diberikan rukhsah untuk mengikuti pendapat kebanyakan anggota masyarakatnya jika terjadi perbedaan ketetapan awal Ramadan dan Idul Fitri antara pemerintah dengan mayoritas umat Islam di lingkungannya. Terdapat keleluasaan untuk memilih, selama persoalan itu merupakan perbedaan pendapat furu’. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda,
”Puasa adalah pada hari ketika mereka (masyarakat) berpuasa, hari raya (Idul Fitri) pada hari ketika mereka berbuka (Idul Fitri), dan hari raya Idul Adha (berkurban) pada hari ketika mereka berkurban.” (At-Tirmidzi, 3/697).
Menurut At-Tirmidzi, maksud hadis tersebut adalah puasa dan hari raya Idul Fitri dilakukan bersama dengan masyarakat dan mayoritas umat.
5. Mengutamakan Kebersamaan dalam BeragamaKetentuan-ketentuan tersebut di atas didasarkan atas pilihan fikih PKS yang mengutamakan kebersamaan (i’tilaf), namun bukan mencari-cari kenyamanan semata (tatabbu’ al-rukhash wa al-hiyal), dan tidak cenderung memperbesar perbedaan pendapat (ikhtilaf). Oleh karena itu, bayan ini bersifat mengikat bagi anggota dan menjadi arahan bagi simpatisan dan masyakat luas. Landasannya adalah fikih politik (al-siyasah al-syar’iyah) bahwa pendapat pemimpin dan wakilnya dapat dijadikan rujukan berkaitan dengan persoalan yang tidak ada nash yang pasti, persoalan yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, dan berkaitan dengan kemaslahatan (maslahah mursalah), selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
Demikian bayan ini dibuat untuk menjadi acuan yang mengikat anggota dan menjadi arahan bagi simpatisan dan umat Islam secara umum. Selamat menunaikan ibadah pada bulan suci Ramadan 1444 H. Semoga Allah Swt. memberikan taufik dan inayah-Nya kepada kita semua. Wa kullu ‘am wa antum bi khair.
وصلى هللا على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Jakarta, 17 Sya’ban 1444 H.
9 Maret 2023 M.
DEWAN SYARIAH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DR. KH. MUSLIH ABDUL KARIM, MA.
KETUA
Referensi:
- Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. (tt.). Tafsir Al-Mawardi – Al-Nukat wa Al-Uyun. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah
- Al-Thabari, Muhammad bin Jarir. (2001). Tafsir Al-Thabari – Jami’ Al-Bayan an Ta’wil Ayi Al-Qur’an. Dar Hajar li al-Thiba’ah wa al-Tauzi’ wa al-I’lan
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah
- Ibn Hazem, Ali bin Ahmad. (tt.). Maratib Al-Ijma’ fi Al-Ibadati wa Al-Muamalati wa Al-I’tiqadat. Bairut: Dar Al-Kutub al-Ilmiyah
Tags: