KPU Tunggu UU Baru untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemilu Dipisah

IST

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih menunggu aturan undang-undang baru terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah, bukan lagi serentak.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sesuai Pasal 22 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) KPU hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang. Terkait hal itu, pihaknya menunggu payung hukum resmi sebelum menjalankan putusan MK tersebut.

“Jadi kita tunggu saja Undang-Undang Pemilu-nya seperti apa berkaitan dengan putusan MK,” ujar Idham seusai menghadiri Forum Discussion Group di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).

Idham menjelaskan, tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terkait hal itu, tindak lanjut dari putusan MK sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan KPU.

Tolak Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, PDIP: Langgar Konstitusi
“Apalagi memang dalam aturan tersebut, tindak lanjut putusan MK adalah kewenangan pembentuk undang-undang,” jelas Idham.

Idham menegaskan KPU tidak dalam posisi menyetujui atau menolak putusan MK, melainkan menunggu undang-undang baru agar dapat menjalankan pemilu sesuai aturan.

“Ya kami ini pelaksana Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Jadi menunggu ini dari pembentuk undang-undang karena memang undang-undang dasarnya demikian,” tutupnya.

Sumber: beritasatu.com

Tags:, ,